BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pernikahan menyangkut kehidupan manusia dan hubungan kebersamaan
antara jenis laki-laki dan perempuan. Menikah merupakan sunatullah yang
disyaria’atkan dalam islam, ketika seorang muslim telah menikah maka
sempurnalah sebagian agamanya.
Pernikahan tergolong transaksi paling agung
yang memperkuat hubungan antarsesama manusia dan paling kritis keadaanya.
Pernikahan merupakan sarana tepercaya dalam memelihara kontinuitas keturunan
dan hubungan, menjadi sebab terjaminnya ketenangan, cinta dan kasih sayang.
Oleh karena itu, syari’at Islam menghendaki pada setiap muslim untuk menyingkap
kecintaan kedua pasang manusia. Dari pernikahan inilah muncullah masyarakat
yang baik yang dapat melaksanaan syariat Allah dan sendi-sendi ajaran agama
Islam yang lurus dan benar.
B.
Rumusan masalah
1.
Apakah
yang dimaksud dengan arti pernikahan?
2.
Apa
bagian-bagian yang ada dalam pernikahan?
3.
Apa
yang penyebab rusaknya pernikahan?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
apa itu penikahan untuk bekal pengetahuan sesuai dengan Syari’at Islam yang
benar.
2.
Mengajak
manusia berpikir sesuai dengan agama Islama teruatama mahasiswa untuk lebih
mengetahui dan memahami arti pernikahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Nikah
Nikah نِكاَحٌ atau Pernikahan adalah akad yang menghalalkan
antara laki-laki dan perempuan dengan akad menikahkan atau
mengawinkan.pernikahan merupakan sunnatullah atau hukum alam yang umum berlaku
baik bagi manusia maupun yang lainnya. Nikah juga dapat diartikan sebagai salah
satu asas pokok kehidupan yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat
yang sempurna.
1.
Hikmah Pernikahan
a.
Memelihara
gen manusia
b.
Pernikahan
merupakan tiang keluarga yang teguh dan kokoh
c.
Nikah
sebagai perisai diri manusia
d.
Melawan
hawa nafsu
2.
Hukum Pernikahan
Sejumlah
ulama menetapkan hukum pernikahan ada lima yaitu :
a.
Sunah
para
ulama bersepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunah, mereka beralasan
dengan sabda Rasulullah SAW :
ياَ مَعْشَرَالشَّبَابِ
مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَ وَّجْ فَإِنَّهُ أَغْضُّ لِلْبَصَرِوَأَحْصَنَ
لِلْفَرْجِ
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجاَءٌ (متفق عليه)
Artinya :
Wahai
para pemuda, siapa diantaramu yang sudah mempunyai kemampuan
untuk menikah,
menikahlah karena menikah itu lebih memelihara pandangan mata dan lebih
mengendalikan seksual. Siapa yang belum memliki kemampuan, hendaklah ia
berpuasa merupakan penjagaan baginya ( Muttafaq Alaih).
b.
Mubah
Menikah
hukumnya menjadi mubah atau boleh orang yang tidak mempunyai faktor pendorong
atau faktor yang melarang untuk menikah. Ini beralasan kepada umumnya ayat dan
hadist yang menganjurkan menikah.
c.
Wajib
Seseorang
yang dilihat dari pertumbuhan jasmaniahnya sudah layak untuk menikah, kedewasaan
rohaninya sudah matang dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi
keluarganya dan apabila dia tidak menikah khawatir terjatuh pada berbuatan
mesum dan zina hukum menikahnya wajib.
d.
Makruh
Seseorang
yang dipandang dari pertumbuhan jasmaninya sudah layak untuk menikah kedewasaan
rohaninya sudah matang tetapi ia tidak mempunyai biaya untuk bekal hidup
beserta isteri dan anaknya ia makruhkan untuk menikah dan dianjurkan untuk
mengendalikan nafsunya melalui puasa. Ia lebih baik tidak menikah dahulu,
karena menikah baginya akan membawa kesengsaraan juga isteri dan anaknya.
e.
Haram
Pernikahan
menjadi haram hukumnya bagi seseorang yang menikahi wanita dengan maksud
menyakiti, mempermainkan dan memeras hartanya. Demikian juga menikah dengan
wanita yang haram dinikahi. Hal itu seperti memadu dua perempuan bersaudara
pada waktu yang sama. Jika seseorang menikah dengan maksud demikian,
nikahnya sah karena memenuhi syarat dan rukunnya yang formal. Hanya ia
brdosa karena maksud buruknya itu.
B.
Rukun dan Syarat Pernikahan
Rukun pernikahan sebagai berikut :
1.
Calon
suami
2.
Calon
istri
3.
Ijab
kabul ( ucapan penyerahan dan penerimaan)
ialah Sigat (akad) atau ijab qabul, yaitu
perkataan dari pihak wali perempuan, seperti kata wali, “saya nikahkan
engkau dengan anak saya bernama......“ jawab mempelai laki-laki “saya
terima nikahnya....” boleh juga didahului perkataandari pihak mempelai,
seperti : “nikahkanlah saya dengan anakmu.” Jawab wali, “saya
nikahkan engkau dengan anak saya.....” itu sama maksudnya.
4.
Wali
nikah ( wali si perempuan)
a.
Susunan
wali yang sah adalah yang ada dibawah ini :
·
Bapaknya.
·
Kakeknya
( bapak dari bapak mempelai perempuan).
·
Saudara
laki-laki yang seibu sebapak dengannya.
·
Saudara
laki-laki yang sebapak saja dengannya.
·
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu dan sebapak dengannya.
·
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya.
·
Saudara
bapak yang laki-laki (paham dari pihak bapak).
·
Anak
laki-laki pamannya dari pihak bapaknya.
·
Hakim.
Rasulullah bersabda :
لاَ نِكَحَا اِلاَّ
بِوَلِيٍّ مُرْشِدٍ
Artinya : tidak sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa (
HR. Asy-Syafi’i)
b.
Syarat
menjadi wali
·
Islam
·
Baligh
(sudah berumur sedikitnya 15 tahun)
·
Berakal
·
Merdeka
·
Laki-laki
·
Adil
c.
Macam-macam
dan tingkatan wali
·
Secara
garis besar wali nikah terbagi dua macam, yaitu :
1.
Wali
nasab adalah wali dari pihak kerabat
2.
Wali
hakim adalah pejabat yang diberi hak penguasa untuk menjadi wali nikah dalam
keadaan tertentu dengan sebab tertentu pula
·
Wali
mujbir
Mujbir menurut bahasa ialah memaksa, dan
menurut istilah adalah wali yang berhak menikahkan perempuan tanpa terlebih
dahulu menerima izin kepadanya.
·
Wali hakim
Jika wali terdekat tidak ada atau tidak
memenuhi syarat maka hak menikahkan berpindah kepada wali dalam tingkat
berikutnya. Jika wali itu tidak mau menikahkan atau ada perempuan yang tidak
mempunyai wali maka akad nikah dilakukan oleh wali hakim.
·
Wali ‘adol
‘Adol
artinya enggan, wali ‘adol adalah wali yang enggan atau menolak untuk
menikahkan perempuan yang dibawah kewaliannya. Para ulama seakat bahwa wali
tiak boleh menolak menikahkan perempuan yang dibawah kewaliaannya. Bila wali
yang berhak itu menolak untuk menikahkan padahal laki-laki yang akan
menikahinya sanggup membayar mahar maka hak kewaliannya pindah ketangan hakim. Seperti
sabda Rasulullah berikut :
فَاِنِ اسْتَجَرُوْا
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَاوَلِيَّ لهَا
Artinya : kalau (wali-wali) itu enggan
(menikahkan) maka hakim menjadi wali perempuan yang tidak mempunyai wali (HR.
Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Hibban).
5.
Saksi
nikah
Seperti halnya wali saksi juga salah satu
rukun dalam pernikahan. Demikian pendapat ulama dalam mazhab syafi’i, maliki
dan hanafi. Tidak sah pernikahan yang dilakanakan tanpa saksi, Rasulullah SAW
bersaksi :
لَاِنِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى
عَدْلٍ
Artinya : suatu pernikahan tidak sah kecuali dengan wali dan dua orang
saksi yang adil (HR. Ahmad)
Syarat-syarat dua orang saksi :
·
Islam
·
Baligh
(sudah berumur sedikitnya 15 tahun)
·
Berakal
·
Merdeka
·
Laki-laki
·
Adil
C.
Persiapan Pelaksanaan Pernikahan
1.
Meminang
Meminang
atau khittbah adalah permintaan atau ajakan seseorang laki-laki kepada
perempuan atau sebaliknya dengan perantara seseorang yang dipercayai. Hukum
meminang dengan cara tersebut mubah (diperbolehkan) dalam Islam terhadap gadis
atau janda. Dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Syarat
khitbah
·
Seorang
wanita yag baik diakad nikahi
·
Wanita
yang belum terpinang
b.
Perempuan
yang dipinang
·
Tidak
terikat oleh akad perkawinan
·
Tidak
berada dalam masa iddah talak raj’iy
·
Bukan
pinangan orang lain
Rasulullah SAW bersabda :
الْمُؤْمِنُ أَخُوْ
الْمُؤْمِنِ فَلاَيَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتاَعَ عَلَى يَبْعِ أَخِيْهِ وَلَا
يَبْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَلَ
(متفق عليه)
Artinya:
Seorang mukmin
adalah saudara mukmin lainnya. Oleh karena itu ia tidak boleh membeli atau
menawar sesuatu yang sudah dibeli atau ditawar saudaranya dan ia tidak boleh
meminang seseorang yang telah dipinang saudaranya,
kecuali ia telah melepaskannya ( mutaffaq ‘Alaih).
c.
Cara
mengajukan pinangan
·
Pinangan
kepada gadis atau janda yang sudah habis iddahnya boleh dinyatakan secara
terang-terangan.
·
Pinangan
kepada janda yang masih ada dalam masa iddah talak bain
(iddah ditingal
wafat suami) tidak boleh dinyatakan
secara terang-terangan.
2.
Mahram
Nikah
Mahram
adalah seseorang baik laki-laki atau perempuan yang haram dinikahi.
Sebab-sebab
yang menjadikan seorang perempuan dinikahi untuk selamanya ada tiga yaitu : Hubungan
darah atau keturunan, hubungan mertua dan hubungan persusuan.
Mahram ( orang
yang tidak halal untuk dinikahi) ada 14 macam yaitu :
a.
Tujuh
orang dari pihak keturunan
·
Ibu
dan ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai keatas.
·
Anak
dan cucu, dan seterusnya kebawah
·
Saudara
perempuan sibu sebapak, sebapak, atau seibu saja.
·
Saudara
perempuan dari bapak
·
Saudara
perempuan dari ibu.
·
Anak
perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
·
Anak
perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
b.
Dua orang
dari sebab menyusu
·
Ibu
yang menyusuinya.
·
Saudara
perempuan sepersusuan
c.
Lima
orang dari sebab pernikahan
·
Ibu
istri ( mertua)
·
Anak
tiri, apabila sudah campur dengan ibunya.
·
Istri
anak (menantu)
·
Istri
bapak (ibu tiri)
·
Haram
menikahidua orang dengan cara dikumpulkan bersama-sama, yaitu dua perempuan
yang ada hubungan mahram.
D.
Hak-hak Istri dan Suami
Hak-hak Istri
yang wajib dilaksanakan suami :
a.
Mahar
b.
Pemberian
kepad istri karena berpisah (Mut’ah)
c.
Nafkah,
tempat tinggal dan pakaian
d.
Adil
dalam pergaulan
1.
Mahar
( maskawin)
·
Pengertian
Mahar
atau maskawin adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri dengan
sebab pernikahan. Pemberian wajib itu bisa berupa uang, benda perhiasan atau
jasa seperti mengajar Al-Qur’an.
·
Hukum
mahar dan menyebut mahar
Membayar
mahar hukumnya wajib bagi laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan.
Allah
SWT berfirman yang artinya :
“Bayarlah mahar
kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian hibah tanda
cinta.....”(An-nisa:4)
Meskipun membayar mahar itu wajib hukumnya bagi laki-laki, tetapi
tidak menjadi rukun nikah, dan apabila tidak disebutkan pada waktu akad,
pernikahan itu pun sah.
·
Pelunasan
mahar
Mahar
boleh dibayar secara tunai boleh juga dibayar kemudian (utang) dan juga boleh
sebagian utang. Mahar yang dibayar secara tunai boleh diserahkan sebelum akad
nikah atau sesudahnya. Mahar yang diutang wajib dilunasi seluruhnya bila istri
sudah dicampuri atau salah seorang dari suami atau istri meninggal dunia walau
keduanya belum bercampur. Dengan demikian bila istri mencerai istrinya yang
pernah diampuni sedangkan maharnya belum dilunasi maka wajib bagi suami
melunasi seluruh maharnya baik mahar itu disebut pada waktu akad ( mahar
musama) maupun tidak (mahar misil).
Apabila suami mencerai istrinya yang belum
dicampuri jika mahar itu sudah ditentukan besarnya suami hanya wajib membayar
setengahnya. Tetapi jika belum ditentukan besarnya suami tidak wajib membayar
maharnya melainkan wajib memberikan mut’ah.
·
Hikmah
disyariatkannya Mahar
Mahar
disyariatkan Allah SWT. Untuk mengangkat derajat wanita dan memberi penjelasan
bahwa akan pernikahan mempunyai kedudukan yang tinggi.
·
Ukuran
Mahar
Ulama
sepakat bahwa mahar tidak memiliki ukuran batas. Ukuran mahar diserahkan kepada
kemampuan suami sesuai dengan pandangannya yang sesuai.
Rasulullah
SAW bersabda :
أَقَلُّهُنَّ مُهُوْرًا
أَكْثَرُهُنَّ بَرَكَةً
Artinya
: wanita yang sedikit maharnya lebih banyak berkahnya
·
Macam-macam
Mahar
a.
Mahar
yang disebutkan
Merupakan
mahar yang disepakati oleh kedua pihak, baik saat akad maupun setelahnya.
b.
Mahar
mitsil
Adalah
mahar yang diputuskan untuk wanita yang menikah tanpa menyebutkan mahar dalam
akad.
2.
Mut’ah
Mut’ah
adalah suatu pemberian dari suami kepada istrinya sewaktu dia menceraikan istri
sebagai penghibur baginya. Pemberian ini diwajibkan atas laki-laki apabila
perceraian itu terjadi karena kehendak suami. Tetapi kalau berceraian itu
kehendak istri, pemberian itu tidak wajib.
Banyaknya
pemberian itu menurut keridaan keduanya dengan mempertimbangkan keadaan kedua
suami istri. Akan tetapi, sebaiknya tidak kurang dari setengah mahar.
Allah
SWT berfirman :
فَمَتِّعُوْهُنَّ
وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًاجَمِيْلًا (الاحزاب:٤٩)
Artinya : maka berilah mereka mut’ah, dan lepaskanlah mereka itu
dengan cara yang sebaik-baiknya ( Al-Ahzab :49)
3.
Nafkah
Nafkah
diwajibkan atas suami kepada istrinya, Karena tuntuan akad nikah dan istri
wajib taat kepada suami.
Allah
SWT berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَدَ هُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ صلى لِمَنْ أَرَادَ
أَنْ يُتِمَّ الرَّضَا عَةَج وَعَلَى الْمَوْلُوْدِلَهُ، رِزْقُهُنَّ
وَكِسْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya : para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua
tahun penuh, yaitubagi yang menyenpurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah
memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.( QS.
Al-Baqarah:233)
Syarat istri berhak menerima nafkah :
·
Sahnya
akad nikah
·
Penyerahan
diri istri kepada suami
·
Pindah
sesuai dengan keinginannya suami, kecuali jika bepergian yang menyakitkan atau
tidak merasa aman atas diri dan hartanya.
·
Mereka
bisa diajak berbersenang-senang.
4.
Adil
dalam pergaulan
·
Memelihara
Istri
Suami
wajib menjaga dan memelihara istri dari segala hal yang menghilangkan
kehormatannya atau mengotori kehormatannya, merendahkan derajatnya, dan
memalingkan mendengar saat istri dicela.
·
Memuaskan
Istri
Allah SWT
berfirman :
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ
حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ
Artinya :
apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan
Allah kepadamu (QS. Al-Baqarah:222)
Hak-hak suami
yang harus dipenuhi istri :
1.
Mematuhi
suami
·
Taat
kepada suami
·
Tidak
durhaka kepada suami
2.
Memelihara
kehormatan dan harta suami
3.
Berhias
untuk suami,
E.
Walimah (Perayaan)
1. Pengertian
Menurut
bahasa walimah berarti pesta, kenduri atau resepsi. Walimah dalam islam ada
beberapa macam diantaranya walimah nikah (walimah ‘urs), walimah khitan,
walimah waliyah atau aqiqah, walimah safar (mau pergi atau pulang dari perjalan
jauh), walimah bina (selesai membangun), dan pertemuan karena musibah dan
memberikan jamuan secara umum.
2.
Hukum
walimah
Ulama
berpendapat bahwa mengadakan pesta pernikahan hukumnya sunat muakkad (sangat
sunat). Rasulullah SAW bersabda :
اَوَلِمْ وَلَوْبِشَاةٍ (رواه البخارى
ومسلم)
Artinya : adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong sekor kambing
(HR. Bukhari dan muslim).
3.
Hukum
menghadiri walimah
Menghadiri
pernikahan itu hukumnya wajib bagi orang yang diundang beralasan kepada hadist
Rasulullah SAW dibawah ini :
اِذَادُعِيَ اَحَدُكُمْ
اِلَى وَلِيْمَةٍفَلْيَأْ تِهَا(رواه البخارى ومسلم)
Artinya : jika salah satu seorang diantaramu diundang untuk
menghadiri suatu pesta hendaklah ia menghadirinya (HR. Bukhari dan muslim).
F.
Macam-Macam Pernikahan Terlarang
1.
Nikah Mut’ah
Nikah
mut’ah ialah pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan menyebutkan batas
waktu tertentu ketika akad nikah misalnya satu minggu, satu bulan, atau satu
tahun dan seterusnya yang apabila telah sampai pada waktu yang telah ditetapkan
maka pernikahan itu putusdengan sendirinya. Nikah mut’ah disebut juga nikah
sementara dibatasi oleh waktu tertentu. Tujuan nikah ini untuk hiburan,
bersenang-senang dan melampiaskan batas waktu semata.
2.
Nikah Syighar
Nikah
syighar adalah pernikahan dua jodoh (empat orang) dengan menjadian dua perempuan
itu sebagai mahar masing-masing. Secara kasar nikah syighar bisa dikatakan dua
orang laki-laki tukar menukar perempuan anak atau adiknya untuk dijadikan istri
dengan tidak memakai mahar. Ucapan akad nikah bisa diucapkan “saya nikahkan
anda dengan anak perempuan saya dengan syarat anak menikahkan saya dengan anak
perempuan saya.
3.
Nikah Tahlil
Nikah
tahlil berarti nikah untuk memperbolehkan atau pembolehan yaitu pernikahan yang
dilakukan seorang dengan tujauan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya,
dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah mentalak tiga dan nikah tahlil
hukamnya haram.
4.
Pernikahan Silang
Pernikahan
silang adalah pernikahan yang dilakukan seorang beragama muslim dan non muslim.
G.
Nusyuz dan Shiqaq
1.
Nusyuz
adalah durhaka, artinya kedurhakaan yang
dilakukan istri kepada suaminya. Apabila suami melihat istrinya akan durhaka,
suami harus menasihatinya dengan sebaik-baiknya. Apabila sudah dinasehati,
tetapi masih terus juga tampak durhakannya, hendaknya suami pisah tidur dengan
suami. Kalau masih juga meneruskan durhakannya, suami diperbolehkan memukulnya,
tetapi jangan sampai merusak badannya.
Akibat
kedurhakaan istri terhadap suami, hilanglah istri menerima belanja, pakaian, dan
pembagian waktu. Ketiga perkara tersebut tidak lagi wajib atas suami, dan istri
tidak berhak menuntutnya.
2.
Syiqaq
Syiqaq
artinya perselisihan, yang dimaksud adalah pertikaian, pertengkaran, dan
konflik yang terjadi antara suami dan istri.
Tiga
tingkatan syiqaq:
·
Perselisihan
tingkat rendah, yaitu perselisihan karena hal sepele.
·
Perselisihan
tingkat menengah, pertengkaranyang disebabkan oleh kedua belah pihak yang
melukai hati dan hilanhnya kepercayaan
·
perselisihan
tingkat tinggi, pertengkaran yang disebabkan hal-hal yang mendasar, seperti
perbuatan zina.
H.
Talak (Perceraian)
1.
Pengertian talak
Talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan pernikahan dan
membebaskan .
Menurut imam nawawi talak adalah tindakan orang terkuasai terhadap
suami yang terjadi tanpa sebab kemudian memutus pernikahan.
Pada dasarnya hukum talak itu makruh, menurut hadis Nabi Muhammad
SAW sebagai berikut :
عَنْ ابْنِ عُمَرَقَالَ
: قَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَبْغَضُ الْحَلَا لِ اِلىَ
اللهِ الطَّلَاقُ
(راه أوبودوابن ماجه)
Artinya : Dari Ibnu Umar. Ia berkata Rasulullah Saw. Telah
bersabda.
“sesungguhn yang halal yang amat dibenci Allah ialah talak. (Riwayat Abu Dawud dan buIbnu Majah).
Baik dari pihak
suami dan istri yang dapat mengakibatkan perceraian adalah:
a.
Ila’
adalah suami menyatakan sumpah bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya dan
menahan nafsunya selama empat bulan atau lebih. Suami dibolehkan mencabut
sumpah itu dengan memperbaharui kehidupan perkawinan setelah jangka waktu empat
bulan itu berlaku. Tetapi kalau sampai 4 bulandia tidak kembali baik dengan
istrinya, hakim berhak menyuruhnya memlih dua perkara :
·
Membayar
denda sumpah serta kembali baik dengan istrinya.
·
Menalak
istrinya.
b.
Zihar
adalah suami bersumpah bahwa istrinya serupa dengan ibunya sehingga istrinya
haram atasnya. Jika ia bermaksud mencabutnya, ia harus membayar tebusan atau
melakukan puasa dalam jangka waktu tertentu. Denda (kafarat) zihar :
·
Memerdekakan
hamba sahaya
·
Puasa
dua bulan berturut
·
Memberi
makan 60 orang miskin, tiap-tiap orang ¾ liter.
c.
Li’an
yakni perbuatan suami yang menuduh istrinya berzina, tetapi tidak dapat
membuktikannya.
2.
Macam-macam talak
·
Talak
raj’i (talak satu atau talak dua) yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada
istri yang telah dikumpuli, bukan karena
tebusan, bukan pula yang ketiga kalinya. Suami secara langsung dapat kembali
kepada istrinya yang dalam masa iddah tanpa harus melakukan akad nikah yang
baru.
·
Talak
ba’in, yaitu jenis talak yang tidak dapat dirujuk oleh suami, kecuali dengan perwakilan
baru walaupun dalam masa iddah. Talak ba’in terbagi dua macam, yaitu : 1. Ba’in
Shugra (talak tebus), talak ini dapat memutuskan perkawinan, artinya jika sudah
terjadi talak, istri dianggap bebas menentukan pilihannya setelah habis masa
iddahnya. 2. Ba’in Kubra (talak tiga),
suami tidak dapat rujuk kepada istrinya, kecuali istrinya telah menikah dengan
laki-laki lain dan bercerai kembali. Jenis talak ba’in adalah :
a.
Perempuan
yang ditalak sebelum dicampuri
b.
Perempuan
yang ditalak tiga
c.
Perempuan
yang tidak lagi haid tidak memiliki masa iddah dan hukumnya sama dengan mperempuan
yang belum dicampuri.
3.
Khulu’(tebusan)
a.
Pengertian khulu’
Khulu’
secara syara’ adalah pemisah suami istri, yang datang dari istri untuk suami
dengan syarat pembayaran iwadh/tebusan. Khulu’ merupakan perceraian yang
dikehendaki oleh istri. Tetapi pengucapanya tetap hak suami. Ada yang
mengatakan Khulu’ merupakan fasakh nikah. Tapi para ulama menegaskan
subtansinya sama dengan talak. Khulu’ mengharuskan adanya pengembalian mahar
dari istri kepada suami, Khulu’ diperbolehkan (mubah) jika ada sebab yang
menuntut, namun jika tidak ada sebab terjadi khulu’ maka terlarang hukamnya,
seperti hadis dibawah ini :
لْمُخْتَلِفَاتُ هُنَّ الْمُنَا فِقَاتُ
Artinya :
wanita yang khulu’ adalah wanita yang munafik
b.
Ukuran harta dalam khulu’
Ukuran harta
yang terdapat dalam khulu’ adalah sebagai berikut :
1.
Harta
yang diberikan istri harus sebesar mahar yg pernah diberikan suami ketika akad
nikah.
2.
Jumlahnya
setengah dari julah mahar
3.
Jumlahnya
melebihi jumlah mahar
I.
Masa Iddah (Menunggu)
1.
Pengertian Iddah
Iddah wanita adalah berarti hari-hari kesucian wanita dan
pengkabungannya terhadap suami, juga dapat diartikan masa menunggu wanita
sehingga halal bagi suami lain.
Ibnu Al-Qayyim berpendapat bahwa iddah adalah diantara perkara yang
bersifat ibadah.
وَالْمُطَلَّقَتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
ثَلَثَةَ قُرُوءٍ
Artinya :
wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’
(QS.Al-Baqarah :228)
2.
Ketentuan iddah
a. Wanita hamil ditinggal suaminya karena meninggal dunia maka masa
iddahnya sampai kelahiran kandungannya baik
cerai mati maupu cerai hidup.
b. Perempuan yang tidak hamil adakalanya cerai mati atau cerai hidup
yaitu 4 bulan 10 hari.
c. Perempuan yang cerai bukan sebab kematian, jika wanita itu masih
haid, iddahnya adalah 3 kali suci.
d. Perempuan yang dikhulu’ masa iddahnya adalah satu kali haidh
e. Perempuan yang tidak haid masa iddahnya 3 bulan 10 hari, adapun
perempuan yang tidak haid ada tiga :
·
yang
masih kecil (belum sampai umur)
·
yang
sudah sampai umur yang belum pernah haid
·
yang
sudah pernah haid,tetapi sudah tua dan tidak haid lagi.
f. Istri yang diceraikan suaminya dan belum dicampuri tidah ada masa
iddahnya.
g. Perempuan yang ditinggal perang, masa iddahnyna 1 tahun, 3 bulan 10
hari.
h. Perempuan ditinggal suaminya dan tidak ada kabar, masa iddahnya 4
tahun, 3 bulan 10 hari.
3.
Hikmah disyari’atnya iddah
a.
Mengetahui
kebebasan rahim dari percampuran nasab
b.
Memberikan
kesempatan suami agar dapat introspeksi diri dan kembali pada istri yang
tercerai
c.
Berkabungnya
wanita yang ditinggal berkabungnya suami untuk memenuhi dan menghormati
perasaan keluarga.
J.
Rujuk
a. Pengertian rujuk
Adalah
mengembalikan istri yang telah ditalak pada pernikahan yang asal sebelum
diceraikan.
b. Hukum rujuk
·
Wajib,
terhadap suami yang telah menalak salah seorang istribya sebelum dia telah
menyempurnakan pembagian waktunya terhadap istrinya yang ditalak.
·
Haram,
apabila rujuknya itu menyakiti istri.
·
Makruh,
kalau perceraian itu lebih baikdan berfaedah bagi keduanya
·
Jaiz
(boleh), adalah hukum rujuk yang asli.
·
Sunah,
jika maksud suami untuk memperbaiki keadaan istrinya, atau rujuk itu lebih
berfaedah bagi keduanya.
c. Rukun rujuk
·
Istri,
istri yang disyaratkan :
1. Sudah dicampuri.
2. Istri yang tertentu.
3. Talak adalah tak raj’i
4. Rujuk itu terjadi pada istri pada masa iddah
·
Suami,
rujuknya atas kehendak suami bukan paksaan
·
Saksi
·
Sighat
(lafadz), misal “saya kembali pada istri saya” atau saya rujuk kepadamu”.
BAB
III
KESIMPULAN
Pernikahan
adalah akad yang menghalalkan antara laki-laki dan perempuan dengan akad
menikahkan atau mengawinkan.pernikahan merupakan sunnatullah atau hukum alam
yang umum berlaku baik bagi manusia maupun yang lainnya.
Hukum-hukum
dalam pernikahan meliputi sunnah,mubah,wajib,makruh dan haram.
Rukun
pernikahan sebagai berikut : Calon suami, Calon istri, Ijab kabul ( ucapan
penyerahan dan penerimaan), Wali nikah ( wali si perempuan).
Hak-hak
Istri yang wajib dilaksanakan suami : Mahar, Pemberian kepad istri karena
berpisah (Mut’ah), Nafkah, tempat tinggal dan pakaian, Adil dalam pergaulan.
Baik dari pihak
suami dan istri yang dapat mengakibatkan perceraian adalah:
a.
Ila’
adalah suami menyatakan sumpah bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya dan
menahan nafsunya selama empat bulan atau lebih.
b.
Zihar
adalah suami bersumpah bahwa istrinya serupa dengan ibunya sehingga istrinya
haram atasnya. Jika ia bermaksud mencabutnya, ia harus membayar tebusan atau
melakukan puasa dalam jangka waktu tertentu.
c.
Li’an yakni
perbuatan suami yang menuduh istrinya berzina, tetapi tidak dapat
membuktikannya
Talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan pernikahan dan
membebaskan. Menurut imam nawawi talak adalah tindakan orang terkuasai terhadap
suami yang terjadi tanpa sebab kemudian memutus pernikahan. Talak terbagi atas
talak raj’i dan talak ba’in.
Khulu’ secara syara’ adalah pemisah suami istri, yang datang dari
istri untuk suami dengan syarat pembayaran iwadh/tebusan. Khulu’ merupakan
perceraian yang dikehendaki oleh istri.
Iddah wanita adalah berarti hari-hari kesucian wanita dan
pengkabungannya terhadap suami, juga dapat diartikan masa menunggu wanita
sehingga halal bagi suami lain.
Hikmah disyari’atnya iddah adalah Mengetahui kebebasan rahim dari
percampuran nasab, Memberikan kesempatan suami agar dapat introspeksi diri dan
kembali pada istri yang tercerai, Berkabungnya wanita yang ditinggal
berkabungnya suami untuk memenuhi dan menghormati perasaan keluarga.
Rujuk adalah mengembalikan istri yang telah ditalak pada pernikahan
yang asal sebelum diceraikan. Hukum rujuk sebagai berikut wajib, haram, makruh,
jaiz, dan sunnah. Rukun rujuk adalah
istri, suami, saksi dan sighat,
DAFTAR PUSTAKA
Koto Alaidin.2004.Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih.Jakarta: Bumi
Aksara
Rasjid Sulaiman.2011.Fiqih Islam.Bandung:Sinar Baru Algensindo
Aziz Muhammad Azzam Abdul,Abdul Wahab Sayyed Hawwas.2009.Fiqih
Munakahat.Jakarta:Bumi Aksara
Ahmad Saebani Beni.2010.Fiqih Munakahat 2.Bandung:Pustaka
Setia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar