BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peraturan – peraturan hukum itu
tidak berdiri sendiri, tetapi mempunyai hubungan satu sama lain,
sebagai konsekuensi adanya keterkaitan antara aspek – aspek kehidupan dalam
masyarakat. Malahan keseluruhan peraturan hukum dalam setiap masyarakat
merupakan suatu sistem hukum.
sistem hukum adalah suatu kesatuan
peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian ( hukum) yang
mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut
asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan. Masing-masing bagian
peraturan hukum tersebut, harus dilihat dalam kaitannyadengan bagian-bagian
lain dan dengan keseluruhannya. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri
lepas hubungannya dengan yang lain, tetapi saling berhungan dengan
bagian-bagian lainnya.
Sistem hukum merupakan sistem
abstrak (konseptual) karena terdiri dari unsur-unsur yang tidak konkrit, yang
tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat. Unsur-unsur dalam sistem hukum
mempunyai hubungan khusus dengan unsur-unsur lingkungannya selain itu juga
dikatakan, bahwa sistem hukum merupakan sistem yang terbuka, karena
peraturan-peraturan hukum dengan istilah-istilahnya bersifat umum, terbuka
untuk penafsiran yang berbeda dan untuk penafsiran yang luas. “hukum sosialis sebagai hukum negara-negara yang
pemerintahnya secara resmi melihat negara sebagai salah satu sosialis atau
bergerak dari kapitalisme ke sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat
komunistik sebagai sebuah tujuan akhir “hukum sosialis sebagai hukum negara-negara yang pemerintahnya secara resmi
melihat negara sebagai salah satu sosialis atau bergerak dari kapitalisme ke
sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat komunistik sebagai sebuah tujuan
akhir Rumusan masalah
1.
Pengertian sistem hukum ?
2.
Apa saja sistem
hukum di dunia ?
3.
Bagaimana
sejarah sistem hukum di dunia yang ada?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Hukum.
Sistem berasal dari bahasa
Yunani ‘‘SYSTEMA” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri
dari macam-amacam bagian.Menurut Prof. Subekti, SH sistem adalah suatu susunan
atau tataan yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas bagian-bagian yang
berkaitan satu sama lain, tersusun menurut ana atau pola, hasil dari suatu
penulisan untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam suatu sistem yang baik tidak
boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian. Selain
itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara
bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam
pembentukannya. Dapat dikatakan bahwa suatu sistem tidak terlepas dari
asas-asas yang mendukungnya.
Untuk itu hukum adalah suatu sistem
artinya suatu susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup,
keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain,
misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum positif. Sebagai keseluruhan
di dalamnya terdiri dari bagian-bagian yang mengatur tentang hidup manusia
sejak lahir sampai meninggal dunia, dari bagian-bagian itu dapat dilihat kaitan
aturannya sejak seseorang dilahirkan, hidup sebagai manusia yang memiliki hak
dan kewajiban dan suatu waktu keinginan untuk melanjutkan keturunan dilaksanakan
dengan membentuk kelurga.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia
juga memiliki kekayaan yang dipelihara dan dipertahankan dengan baik. Pada saat
meninggal dunia semuanya akan ditinggalkan untuk diwariskan kepada yang
berhak. Dari bagian-bagian sistem hukum perdata itu, ada aturan-aturan
hukumnya yang berkaitan secara teratur. Keseluruhannnya merupakan peraturan
hidup manusia dalam keperdataan (hubungan manusia satu sama lainnya demi
hidup).
Menurut Bellfroid menyebut sistem
hukum sebagai suatu rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun
secara tertib menurut asas-asasnya.Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum
merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau
unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau
pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem
normatif.
Dapat disimpulkan, bahwa yang
dimaksud dengan sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum,
yang terdiri atas bagian-bagian ( hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu
sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk
mencapai suatu tujuan. Masing-masing bagian peraturan hukum tersebut, harus
dilihat dalam kaitannyadengan bagian-bagian lain dan dengan keseluruhannya.
Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas hubungannya dengan yang lain,
tetapi saling berhungan dengan bagian-bagian lainnya.
Sistem hukum merupakan sistem
abstrak (konseptual) karena terdiri dari unsur-unsur yang tidak konkrit, yang
tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat. Unsur-unsur dalam sistem hukum
mempunyai hubungan khusus dengan unsur-unsur lingkungannya selain itu juga
dikatakan, bahwa sistem hukum merupakan sistem yang terbuka, karena
peraturan-peraturan hukum dengan istilah-istilahnya bersifat umum, terbuka
untuk penafsiran yang berbeda dan untuk penafsiran yang luas.
Sistem hukum sifatnya konsisten, peraturan-peraturan
hukum dikehendaki tidak ada yang bertentangan satu sama lain.
B. Macam-Macam Sistem Hukum Dunia
Sistem hukum di dunia ini ada
bermacam-macam, yang satu dengan lainnya saling berbeda. Pada dasarnya banyak
sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam
sejarah dan perkembangannya ada 4 macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi
sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut. Adapun sistem hukum
yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law).
Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi) Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi) Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip Utama yang
menjadi dasar sistem Hukum Eropa Kontinental :
·
Memperoleh kekuatan mengikat karena
diwujudkan dalam peraturan berbentuk UU, yang disusun secara sistematis dan
lengkap dalam bentuk kodifikasi atau komplikasi.
·
Kepastian hukumlah yang menjadi
tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis,
misalnya UU.
·
Dalam sistem hukum ini, terkenal
suatu adagium yang berbunyi “tidak ada hukum selain
undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan
undang-undang (hukum adalah undang-undang). Dalam kekuasaan legislatif
berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan.
·
Peranan dan fungsi hakim dalam
sistem ini hanyalah sebatas menetapkan dan menafsirkan peraturan sebatas
wewenangnya, dan putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat pihak
yang berpekara saja.
Peran Hakim :
Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim
hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada
berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Putusan Hakim :
Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang
berperkara saja (doktrins res ajudicata) sebagaimana yurisprudensi sebagai
sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung).
Sumber hukum
sistem ini adalah :
a.
Undang-undang dibentuk oleh
legislatif (Statutes).
b.
Peraturan-peraturan hukum’
(Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
c.
Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang
hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan
dengan undang-undang.
Penggolongannya:
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya
ada dua yaitu :
1.
Bidang hukum publik
Bidang Hukum Publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur
kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara
masyarakat dan negara.Termasuk dalam hukum publik ini ialah : Hukum Tata
Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana.
2.
Bidang
Hukum Privat
Hukum privat
mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara
individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.Yang termasuk
dalam hukum privat adalah : Hukum Sipil,dan Hukum Dagang.
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang
jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal
itu disebabkan faktor-faktor berikut :
1) Terjadinya
sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan
masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan
umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja
bidang hukum perburuhan dan hukum agrarian.
2) Makin
banyaknya ikut campur negara didalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut
hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan,bidang perjanjian.
Kodifikasi hukum pertama di Eropa Barat dibuat di Perancis, yaitu Code
Civil yang disusun setelah Revolusi Perancis (1789-1795), selesai
tahun 1804 dan mulai berlaku tanggal 21 Maret 1804. Sejak tahun 1811 –
1838, Code Civil diberlakukan sebagai kitab Undang-Undang hukum perdata di
negeri Belanda (1838). Berdasarkan asas konkordansi, Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Belanda diciplak pula dalam membuat BW untuk daerah jajahan Hindia
Belanda (1848). Demikian pula dengan Code de Commerce Perancis (1807) yang
dijadikan kitab undang-undang hukum dagang di negeri Belanda (1811-1838) pun
menjadi contoh dalam membuat Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di
negeri Belanda (1838). Berdasarkan asas konkordansi itu pula, kitab Undang
Hukum Dagang Belanda ini diciplak dalam membuat WVK untuk Hindia (1848).
BW
dan WVK warisan pemerintahan kolonial Hindia Belanda tersebut masih berlaku di
Indonesia hingga saat ini, berdasarkan aturan peralihan yang terdapat dalam UUD
1945.
Kelebihan
sistem eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi Dengan
terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah
dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa
hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata hukum pidana yang
sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana
maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut.
Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti
perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang
sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum
harus dinamis.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law).
Sistem ini berkembang di negara Inggris pada abad XI, dan dikenal dengan
istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).Sistem
hukum diikuti oleh negara negara bekas jajahan, dominion dan
mendapat pengaruh dari Inggris dan Amerika Serikat, yaitu negara-negara Amerika
Utara seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara
persemakmuran Inggris dan Australia selain Inggris dan Amerika Serikat sendiri.
Sistem hukum negara-negara Anglo Saxon mengutamakan commmon law yaitu
kebiasaan dan hukum adat dari masyarakat, sedangkan undang-undang hanya
mengatur pokok-pokok nya saja dari kehidupan masyarakat, jadi bukannya tidak
mempunyai undang-undang sama sekali.
Adanya sistem common law di Amerika Serikat, sebetulnya berasal dari hukum
adat Inggris yang mempunyai latar belakang para imigran Inggris. Dalam sistem
common law hakim di pengadilan menggunakan prinsip “membuat hukum sendiri”
dengan melihat kepada kasus-kasus dan fakta-fakta sebelumnya (dengan istilah
“Case Law” atau “Judge Made Law”). Pada hakikatnya hakim berfungsi sebagai
legislatif, sehingga hukum lebih banyak bersumber pada putusan-putusan
pengadilan yang melakukan kreasi hukum. Adanya sistem common law di
negara-negara Anglo Saxon, menunjukkan bahwa hukum tidak mutlak harus
dituangkan dalam bentuk undang-undang yang lengkap dan sempurna yang terhimpun
dalam kodifikasi.
Sumber Hukum
:
a. Putusan–putusan
hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan
hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
b. Kebiasaan-kebiasaan
dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan
administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan
dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan
peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam
kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran
hakim :
Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan
menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam
menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan
masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan
peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang
berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh
karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang
sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip
hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat
memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum
Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya:
Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula
pembagian ”hukum publik dan hukum privat”. Pengertian yang diberikan
kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem
hukum eropa kontinental. Sementara bagi hukum privat pengertian yang
diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan
pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort). Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort). Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
Kelebihan
sistem hukum Anglo Saxon adalah hakim diberi wewenang untuk melakukan
penciptaan hukum melalui yurisprudensi (judge made law). Berdasarkan keyakinan
hati nurani dan akal sehatnya keputusannya lebih dinamis dan up to date karena
senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat. Memiliki
sifat yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan
masyarakatnya karena hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis
(Common law).
Kelemahannya adalah tidak ada jaminan kepastian hukumnya karena dasar
hukum untuk menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat/hukum
adat yang tidak tertulis. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan
penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut
sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk
negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum
anglo saxon kurang tepat dianut.
3. Adat Law.
Istilah “hukum adat” adalah terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda “adatrecht”.Snouck
Hurgronje adalah orang yang pertama yang memakai istilah “adatrecht” kemudian
dikutip dan dipakai selanjutnya oleh van Vollenhoven sebagai istilah
tehnis-juridis. Adatrecht adalah dat samenstel van voor inlanders en
vreemde oosterlingen geldende gedragre gels, die eenerzijds sanctiehebben
(daarom adat) (Adatrecht itu ialah keseluruan aturan tingkah laku yang
berlaku bagi bumiputera dan orang timur asing, yang mempunyai upaya pemaksa,
lagi pula tidak dikodifikasikan.
Dalam perundang-undangan, istilah “adatrecht” itu baru muncul pada
tahun1920, yaitu untuk pertama kali dipakai dalam undang-undang Belanda
mengenai perguruan tinggi di negeri Belanda. Tetapi pada permulaan abad ke 20
lama sebelum dipakai dalam perundang-undangan, istilah “adatrecht” itu makin
sering dipakai dalam literatur (kepustakaan) tentang hukum adat, yaitu dipakai
oleh Nederburgh, Juynboll, Scheuer.
Sistem hukum adat adalah sistem hukum yang tidak tertulis, yang
tumbuh dan berkembang serta tertpelihara karena sesuai dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Karena hukum adat sifat nya tidak tertulis, maka hukum adat
senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan yang
terjadi dalam masyarakat. Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat
ialah pemuka adat sebagai pemimpian yang sangat disegani dan besar pengaruhnya
dalam lingkungan masyarakat adat, untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman
masyarakat. Sistem hukum adat terdapat dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan
negara-negara Asia lainnya seperti Cina, India, Pakistan, dan lain-lain.
Sumber
Hukum :
·
Sistem hukum adat umumnya bersumber
dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh
dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
·
Sifat hukum adat adalah tradisional
dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
·
Hukum adat berubah-ubah karena
pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
·
Karena sifatnya yang mudah berubah
dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis
sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah
menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia
dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1) Hukum adat
mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam
persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja
alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2) Hukum adat
mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :Hukum pertalian sanak
(kekerabatan),Hukum tanah dan Hukum perutangan.
3) Hukum adat
mengenai delik (hukum pidana). Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum
adat adalah pemuka adat (pengetua – pengetua adat), karena ia adalah pimpinan
yang disegani oleh masyarakat
4. Islamic Low.
Sumber hukum islam semula dianut oleh masyarakat Arab, karena di tanah
Arab-lah
awal mulanya timbul dan menyebarnya agama islam. Kemudian agama Islam
berkembang ke seluruh pelosok dunia, terutama negara-negara Asia, Afrika,
Eropa, Amerika secara individu dan kelompok. Malahan beberapa negara di dunia
(Seperti Arab Saudi dan Pakistan) menjadikan hukum islam sebagai sistem hukum
yang berlaku dan megikat bagi masyarakatnya.
Sistem
hukum islam bersumber kepada :
1) Al-Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari
Allah kepadaNabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
2) Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi
Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
3) Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak
dalam cara hidup.
4) Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin
persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum islam mengandung aturan yang sangat luas, yang meliputi segala
keperluan hidup dan kehidupan manusia, dunia dan akhirat. Hukum islam tidak
hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan nya (ibadah). Selain itu
hukum islam juga mempunyai sifat-sifat universal.
Tujuan
Hukum Islam
Tujuan hukum islam adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, harta,
yang kemudian disepakati oleh ilmuwan hukum islam lainnya. Kelima tujuan itu
kemudian disebut dengan al-magasid al-khamsah.
Peraturan-peraturan hukum dalam sistem hukum dalam sistem hukum Islam dapat
dibedakan atas 2 macam yaitu syari’at dan fiqh. Syari’at adalah norma-norma dan
prinsip-prinsip hukum yang secara langsung ditemukan dalam Al-Qur’an dan diperjelas
dengan hadits.Sedangkan Fiqh adalah norma-norma hukum yang merupakan hasil
pemikiran manusia (ahli fiqh) terhadap sesuatu yang tidak jelas disebut dalam
Al-Qur’an dan hadits.Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fiqh” terdiri dari dua
bidang hukum, yaitu :
I.
Hukum rohaniah (ibadat), ialah
cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa,
zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas
hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata kuliah fiqh Ibadah.
II.
Hukum duniawi, terdiri dari :
a.
Muamalat, yaitu tata tertib hukum
dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-beli, sewa
menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan
dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b.
Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan
dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan
rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat
hukum perkawinan.
c.
Jinayat, yaitu pidana yang meliputi
ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan
keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem
hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai
dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari
Qur’an.
Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum
Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara
maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
5. Sosialis Law.
Socialist adalah nama resmi
untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Kata sosialis ketika digunakan
dalam hubungannya dengan hukum mengandung banyak arti berbeda
diantara para ahli hukum. Pada dasarnya, kata “sosialis” menandakan
filosofi dan ideologi yang berdasarkan yang pada umumnya mengacu
kepemikiran“Marxist-Leninist”.
Ideologi sosialis selalu
dihubungkan dengan prinsip bahwa keseluruhan hukum adalah instrumen
dari kebijakan ekonomi dan sosial, dan kebiasaan common law dan civil law
menggambarkan kapitalis, burjuis, imperialis, eksploitasi masyarakat, ekonomi
dan pemerintahan. Teori Marxist dibangun diatas dasar doktrin
“dialektikal/historikal materialisme” yang berpendapat bahwa masyarakat
bergerak menuju berbagai tingkatan dan fase di dalam menjalaninya itu merupakan
evolusi dan pembangunan. Itu kemungkinan dimulai tanpa sistem hukum, kemudian
menjadi salah satu kepemilikan buruh, diikuti dengan tingkat dari abad pertengahan,
sebelum bergerak menjadi kapitalisme, kemudian sosialisme sebelum akhirnnya
hukum bertambah buruk di dalam masyarakat tanpa kelas tanpa kepentingan
terhadap sistem hukum apapun karena semua manusia akan saling membicarakan
keadilan satu sama lain.
Quigley menggambarkan (lebih
baik mendefinisikan):“socialist law as the law of countries whose governments
officially view the country as being either socialist or moving from capitalism
to socialism, and which hold a communistic society as an ultimate goal” yang
artinya: “hukum sosialis sebagai hukum negara-negara yang pemerintahnya
secara resmi melihat negara sebagai salah satu sosialis atau bergerak dari
kapitalisme ke sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat komunistik sebagai
sebuah tujuan akhir”. Christine Sypnowich, dalam bukunya “The
Socialist Concept of Law” mendefinisikan: “socialism as a society
where private propety in the form of capital has been eliminated and replaced
by common ownership of the means of production thereby permitting a large
measure of equality and fraternity in social relations”, yang
artinya: “sosialisme sebagai suatu masyarakat dimana kepemilikan pribadi
dalam bentuk modal telah dihapus dan diganti dengan kepemilikan umum dimana
berarti produksi oleh karenanya diizinkan dalam ukuran besar dari persamaan dan
persaudaraan di dalam hubungan kemasyarakatan”. Teori Marxist-Leninist
mengagung-agungkan kedudukan istimewa ekonomi dalam hubungan kemasyarakatan,
dengan mengambil kekuatan mengikat dari politik dan hukum. Dalam istilah
internasional, teori Marxist-Leninist berarti pengasingan dari dunia Barat,
kadang-kadang meninggalkannya dengan interaksi yang selektif dengan pihak
komunis asing.
Hukum, ketika digunakan oleh
pemimpin Soviet oleh karenanya telah menjadi alat dalam merencanakan dan
mengelola ekonomi dan struktur sosial dari negara. Hukum adalah bagian
sederhana dari ideologi super struktur yang mengontrol kenyataan material dari
produksi; dimana ditetapkan dan didefinisikan dalam kata dari fungsi
politik. Kelompok negara-negara yang telah menerima socialist law
dapat dibagi ke dalam dua kategori utama:
a)
Jurisdiksi sosialis kuno, seperti Polandia, Bulgaria, Hungaria,
Czechoslovakia, Rumania, Albania, Repbulik Rakyat China, Republik Rakyat
Vietnam, Republik Rakyat Demokratik Korea, Mongolia (merupakan sistem hukum
nasionalnya yang tertua di dalam kelompok ini) dan Kuba;
b)
Sistem Hukum Sosialis yang terbaru atau yang kemudian berkembang, seperti
Republik Demokratic Kamboja, Laos, Mozambique, Angola, Somalia, Libya,
Ethiopia, Guiena dan Guyana. Partai Komunis adalah badan yang
benar-benar memerintah dan merencanakan pada sistem hukum sosialis. Sekali itu
diputuskan sebagai bagian dari kebijakan, mereka mengkomunikasikan rencana
mereka ke seluruh lembaga negara dan kebijakan ini akan diikuti legislatif,
eksekutif dan yudisial.
BAB III
KESIMPULAN
Sistem hukum adalah suatu kesatuan
peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian ( hukum) yang
mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut
asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan
Sistem hukum eropa kontinental atau
civil low merupakan suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai
ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan
lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
Sistem hukum anglo
saxon adalah suatu sitem hukum yang didasarkan pada yurispudensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya. Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan
hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika
masyarakat, Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan
hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang
hakim sangat luas
Sistem hukum adat adalah
sistem hukum yang tidak tertulis, yang tumbuh dan berkembang serta tertpelihara
karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Sistem hukum islam adalah hukum yang
bersumber dan menjadi bagian dari agama islam.
Sistem hukum sosial, Socialis adalah
nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis.Hukum sosialis sebagai
hukum negara-negara yang pemerintahnya secara resmi melihat negara sebagai
salah satu sosialis atau bergerak dari kapitalisme ke sosialisme dan yang
memegang teguh masyarakat komunistik sebagai sebuah tujuan akhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar