Selasa, 12 Januari 2016

PERNIKAHAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Pernikahan menyangkut kehidupan manusia dan hubungan kebersamaan antara jenis laki-laki dan perempuan. Menikah merupakan sunatullah yang disyaria’atkan dalam islam, ketika seorang muslim telah menikah maka sempurnalah sebagian agamanya.
  Pernikahan tergolong transaksi paling agung yang memperkuat hubungan antarsesama manusia dan paling kritis keadaanya. Pernikahan merupakan sarana tepercaya dalam memelihara kontinuitas keturunan dan hubungan, menjadi sebab terjaminnya ketenangan, cinta dan kasih sayang. Oleh karena itu, syari’at Islam menghendaki pada setiap muslim untuk menyingkap kecintaan kedua pasang manusia. Dari pernikahan inilah muncullah masyarakat yang baik yang dapat melaksanaan syariat Allah dan sendi-sendi ajaran agama Islam yang lurus dan benar.
B.       Rumusan masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan arti pernikahan?
2.    Apa bagian-bagian yang ada dalam pernikahan?
3.    Apa yang penyebab rusaknya pernikahan?

C.      Tujuan
1.    Mengetahui apa itu penikahan untuk bekal pengetahuan sesuai dengan Syari’at Islam yang benar.
2.    Mengajak manusia berpikir sesuai dengan agama Islama teruatama mahasiswa untuk lebih mengetahui dan memahami arti pernikahan.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Nikah
Nikah  نِكاَحٌ atau Pernikahan adalah akad yang menghalalkan antara laki-laki dan perempuan dengan akad menikahkan atau mengawinkan.pernikahan merupakan sunnatullah atau hukum alam yang umum berlaku baik bagi manusia maupun yang lainnya. Nikah juga dapat diartikan sebagai salah satu asas pokok kehidupan yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna.
1.    Hikmah Pernikahan
a.       Memelihara gen manusia
b.      Pernikahan merupakan tiang keluarga yang teguh dan kokoh
c.       Nikah sebagai perisai diri manusia
d.      Melawan hawa nafsu

2.    Hukum Pernikahan
Sejumlah ulama menetapkan hukum pernikahan ada lima yaitu :
a.       Sunah
para ulama bersepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunah, mereka beralasan dengan sabda Rasulullah SAW :

ياَ مَعْشَرَالشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَ وَّجْ فَإِنَّهُ أَغْضُّ لِلْبَصَرِوَأَحْصَنَ لِلْفَرْجِ
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجاَءٌ (متفق عليه)
Artinya :
Wahai para pemuda, siapa diantaramu yang sudah mempunyai kemampuan
untuk menikah, menikahlah karena menikah itu lebih memelihara pandangan mata dan lebih mengendalikan seksual. Siapa yang belum memliki kemampuan, hendaklah ia berpuasa merupakan penjagaan baginya ( Muttafaq Alaih).

b.      Mubah
Menikah hukumnya menjadi mubah atau boleh orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah. Ini beralasan kepada umumnya ayat dan hadist yang menganjurkan menikah.

c.       Wajib
Seseorang yang dilihat dari pertumbuhan jasmaniahnya sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaninya sudah matang dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi keluarganya dan apabila dia tidak menikah khawatir terjatuh pada berbuatan mesum dan zina hukum menikahnya wajib.

d.      Makruh
Seseorang yang dipandang dari pertumbuhan jasmaninya sudah layak untuk menikah kedewasaan rohaninya sudah matang tetapi ia tidak mempunyai biaya untuk bekal hidup beserta isteri dan anaknya ia makruhkan untuk menikah dan dianjurkan untuk mengendalikan nafsunya melalui puasa. Ia lebih baik tidak menikah dahulu, karena menikah baginya akan membawa kesengsaraan juga isteri dan anaknya.

e.       Haram
Pernikahan menjadi haram hukumnya bagi seseorang yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti, mempermainkan dan memeras hartanya. Demikian juga menikah dengan wanita yang haram dinikahi. Hal itu seperti memadu dua perempuan bersaudara pada waktu yang sama. Jika seseorang menikah dengan maksud demikian, nikahnya sah karena memenuhi syarat dan rukunnya yang formal. Hanya ia brdosa karena maksud buruknya itu.

B.     Rukun dan Syarat Pernikahan
Rukun pernikahan sebagai berikut :
1.      Calon suami
2.      Calon istri
3.      Ijab kabul ( ucapan penyerahan dan penerimaan)
 ialah Sigat (akad) atau ijab qabul, yaitu perkataan dari pihak wali perempuan, seperti kata wali, “saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama......“ jawab mempelai laki-laki “saya terima nikahnya....” boleh juga didahului perkataandari pihak mempelai, seperti : “nikahkanlah saya dengan anakmu.” Jawab wali, “saya nikahkan engkau dengan anak saya.....” itu sama maksudnya.
4.      Wali nikah ( wali si perempuan)
a.       Susunan wali yang sah adalah yang ada dibawah ini :
·         Bapaknya.
·         Kakeknya ( bapak dari bapak mempelai perempuan).
·         Saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya.
·         Saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya.
·         Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu dan sebapak dengannya.
·         Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya.
·         Saudara bapak yang laki-laki (paham dari pihak bapak).
·         Anak laki-laki pamannya dari pihak bapaknya.
·         Hakim.
Rasulullah bersabda :
لاَ نِكَحَا اِلاَّ بِوَلِيٍّ مُرْشِدٍ
Artinya : tidak sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa ( HR. Asy-Syafi’i)
b.      Syarat menjadi wali
·         Islam
·         Baligh (sudah berumur sedikitnya 15 tahun)
·         Berakal
·         Merdeka
·         Laki-laki
·         Adil

c.       Macam-macam dan tingkatan wali
·    Secara garis besar wali nikah terbagi dua macam, yaitu :
1.      Wali nasab adalah wali dari pihak kerabat
2.      Wali hakim adalah pejabat yang diberi hak penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dengan sebab tertentu pula
·    Wali mujbir
     Mujbir menurut bahasa ialah memaksa, dan menurut istilah adalah wali yang berhak menikahkan perempuan tanpa terlebih dahulu menerima izin kepadanya.
·  Wali hakim
     Jika wali terdekat tidak ada atau tidak memenuhi syarat maka hak menikahkan berpindah kepada wali dalam tingkat berikutnya. Jika wali itu tidak mau menikahkan atau ada perempuan yang tidak mempunyai wali maka akad nikah dilakukan oleh wali hakim.
·  Wali ‘adol
‘Adol artinya enggan, wali ‘adol adalah wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan perempuan yang dibawah kewaliannya. Para ulama seakat bahwa wali tiak boleh menolak menikahkan perempuan yang dibawah kewaliaannya. Bila wali yang berhak itu menolak untuk menikahkan padahal laki-laki yang akan menikahinya sanggup membayar mahar maka hak kewaliannya pindah ketangan hakim. Seperti sabda Rasulullah berikut  :

فَاِنِ اسْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَاوَلِيَّ لهَا
Artinya : kalau (wali-wali) itu enggan (menikahkan) maka hakim menjadi wali perempuan yang tidak mempunyai wali (HR. Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Hibban).
5.      Saksi nikah
      Seperti halnya wali saksi juga salah satu rukun dalam pernikahan. Demikian pendapat ulama dalam mazhab syafi’i, maliki dan hanafi. Tidak sah pernikahan yang dilakanakan tanpa saksi, Rasulullah SAW bersaksi :

لَاِنِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ
Artinya : suatu pernikahan tidak sah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Ahmad)
Syarat-syarat dua orang saksi :
·         Islam
·         Baligh (sudah berumur sedikitnya 15 tahun)
·         Berakal
·         Merdeka
·         Laki-laki
·         Adil

C.    Persiapan Pelaksanaan Pernikahan
1.      Meminang
Meminang atau khittbah adalah permintaan atau ajakan seseorang laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya dengan perantara seseorang yang dipercayai. Hukum meminang dengan cara tersebut mubah (diperbolehkan) dalam Islam terhadap gadis atau janda. Dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.    Syarat khitbah
·           Seorang wanita yag baik diakad nikahi
·           Wanita yang belum terpinang
b.    Perempuan yang dipinang
·         Tidak terikat oleh akad perkawinan
·         Tidak berada dalam masa iddah talak raj’iy
·         Bukan pinangan orang lain
Rasulullah SAW bersabda :
الْمُؤْمِنُ أَخُوْ الْمُؤْمِنِ فَلاَيَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتاَعَ عَلَى يَبْعِ أَخِيْهِ وَلَا يَبْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَلَ   (متفق عليه)
Artinya:
Seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya. Oleh karena itu ia tidak boleh membeli atau menawar sesuatu yang sudah dibeli atau ditawar saudaranya dan ia tidak boleh meminang seseorang yang telah dipinang  saudaranya, kecuali ia telah melepaskannya ( mutaffaq ‘Alaih).
c.       Cara mengajukan pinangan
·         Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis iddahnya boleh dinyatakan secara terang-terangan.
·         Pinangan kepada janda yang masih ada dalam masa iddah talak bain
(iddah ditingal wafat suami) tidak boleh  dinyatakan secara terang-terangan.

2.      Mahram Nikah
Mahram adalah seseorang baik laki-laki atau perempuan yang haram dinikahi.
Sebab-sebab yang menjadikan seorang perempuan dinikahi untuk selamanya ada tiga yaitu : Hubungan darah atau keturunan, hubungan mertua dan hubungan persusuan.
Mahram ( orang yang tidak halal untuk dinikahi) ada 14 macam yaitu :
a.                   Tujuh orang dari pihak keturunan
·      Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai keatas.
·      Anak dan cucu, dan seterusnya kebawah
·      Saudara perempuan sibu sebapak, sebapak, atau seibu saja.
·      Saudara perempuan dari bapak
·      Saudara perempuan dari ibu.
·      Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
·      Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
b.   Dua orang dari sebab menyusu
·      Ibu yang menyusuinya.
·      Saudara perempuan sepersusuan
c.    Lima orang dari sebab pernikahan
·      Ibu istri ( mertua)
·      Anak tiri, apabila sudah campur dengan ibunya.
·      Istri anak (menantu)
·      Istri bapak (ibu tiri)
·      Haram menikahidua orang dengan cara dikumpulkan bersama-sama, yaitu dua perempuan yang ada hubungan mahram.

D.    Hak-hak Istri dan Suami
Hak-hak Istri yang wajib dilaksanakan suami :
a.       Mahar
b.      Pemberian kepad istri karena berpisah (Mut’ah)
c.       Nafkah, tempat tinggal dan pakaian
d.      Adil dalam pergaulan
1.      Mahar ( maskawin)
·         Pengertian
Mahar atau maskawin adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri dengan sebab pernikahan. Pemberian wajib itu bisa berupa uang, benda perhiasan atau jasa seperti mengajar Al-Qur’an.
·         Hukum mahar dan menyebut mahar
Membayar mahar hukumnya wajib bagi laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan.
Allah SWT berfirman yang artinya :


“Bayarlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian hibah tanda cinta.....”(An-nisa:4)
Meskipun membayar mahar itu wajib hukumnya bagi laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah, dan apabila tidak disebutkan pada waktu akad, pernikahan itu pun sah.
·         Pelunasan mahar
Mahar boleh dibayar secara tunai boleh juga dibayar kemudian (utang) dan juga boleh sebagian utang. Mahar yang dibayar secara tunai boleh diserahkan sebelum akad nikah atau sesudahnya. Mahar yang diutang wajib dilunasi seluruhnya bila istri sudah dicampuri atau salah seorang dari suami atau istri meninggal dunia walau keduanya belum bercampur. Dengan demikian bila istri mencerai istrinya yang pernah diampuni sedangkan maharnya belum dilunasi maka wajib bagi suami melunasi seluruh maharnya baik mahar itu disebut pada waktu akad ( mahar musama) maupun tidak (mahar misil).
 Apabila suami mencerai istrinya yang belum dicampuri jika mahar itu sudah ditentukan besarnya suami hanya wajib membayar setengahnya. Tetapi jika belum ditentukan besarnya suami tidak wajib membayar maharnya melainkan wajib memberikan mut’ah.
·         Hikmah disyariatkannya Mahar
Mahar disyariatkan Allah SWT. Untuk mengangkat derajat wanita dan memberi penjelasan bahwa akan pernikahan mempunyai kedudukan yang tinggi.
·         Ukuran Mahar
Ulama sepakat bahwa mahar tidak memiliki ukuran batas. Ukuran mahar diserahkan kepada kemampuan suami sesuai dengan pandangannya yang sesuai.
Rasulullah SAW bersabda :
أَقَلُّهُنَّ مُهُوْرًا أَكْثَرُهُنَّ بَرَكَةً 
Artinya : wanita yang sedikit maharnya lebih banyak berkahnya
·         Macam-macam Mahar
a.       Mahar yang disebutkan
Merupakan mahar yang disepakati oleh kedua pihak, baik saat akad maupun setelahnya.
b.      Mahar mitsil
Adalah mahar yang diputuskan untuk wanita yang menikah tanpa menyebutkan mahar dalam akad.


2.      Mut’ah
Mut’ah adalah suatu pemberian dari suami kepada istrinya sewaktu dia menceraikan istri sebagai penghibur baginya. Pemberian ini diwajibkan atas laki-laki apabila perceraian itu terjadi karena kehendak suami. Tetapi kalau berceraian itu kehendak istri, pemberian itu tidak wajib.
Banyaknya pemberian itu menurut keridaan keduanya dengan mempertimbangkan keadaan kedua suami istri. Akan tetapi, sebaiknya tidak kurang dari setengah mahar.
Allah SWT berfirman :
فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًاجَمِيْلًا (الاحزاب:٤٩)

Artinya : maka berilah mereka mut’ah, dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya ( Al-Ahzab :49)
3.      Nafkah
Nafkah diwajibkan atas suami kepada istrinya, Karena tuntuan akad nikah dan istri wajib taat kepada suami.
Allah SWT berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَدَ هُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ صلى لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَا عَةَج وَعَلَى الْمَوْلُوْدِلَهُ، رِزْقُهُنَّ وَكِسْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya : para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitubagi yang menyenpurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.( QS. Al-Baqarah:233)
Syarat istri berhak menerima nafkah :
·         Sahnya akad nikah
·         Penyerahan diri istri kepada suami
·         Pindah sesuai dengan keinginannya suami, kecuali jika bepergian yang menyakitkan atau tidak merasa aman atas diri dan hartanya.
·         Mereka bisa diajak berbersenang-senang.
4.      Adil dalam pergaulan
·         Memelihara Istri
Suami wajib menjaga dan memelihara istri dari segala hal yang menghilangkan kehormatannya atau mengotori kehormatannya, merendahkan derajatnya, dan memalingkan mendengar saat istri dicela.
·         Memuaskan Istri
Allah SWT berfirman :

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ
Artinya : apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu (QS. Al-Baqarah:222)

Hak-hak suami yang harus dipenuhi istri :
1.      Mematuhi suami
·      Taat kepada suami
·      Tidak durhaka kepada suami
2.      Memelihara kehormatan dan harta suami
3.      Berhias untuk suami,

E.     Walimah (Perayaan)
1.      Pengertian
Menurut bahasa walimah berarti pesta, kenduri atau resepsi. Walimah dalam islam ada beberapa macam diantaranya walimah nikah (walimah ‘urs), walimah khitan, walimah waliyah atau aqiqah, walimah safar (mau pergi atau pulang dari perjalan jauh), walimah bina (selesai membangun), dan pertemuan karena musibah dan memberikan jamuan secara umum.

2.      Hukum walimah
Ulama berpendapat bahwa mengadakan pesta pernikahan hukumnya sunat muakkad (sangat sunat). Rasulullah SAW bersabda :

اَوَلِمْ وَلَوْبِشَاةٍ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya : adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong sekor kambing (HR. Bukhari dan muslim).
3.      Hukum menghadiri walimah
Menghadiri pernikahan itu hukumnya wajib bagi orang yang diundang beralasan kepada hadist Rasulullah SAW dibawah ini :

اِذَادُعِيَ اَحَدُكُمْ اِلَى وَلِيْمَةٍفَلْيَأْ تِهَا(رواه البخارى ومسلم)
Artinya : jika salah satu seorang diantaramu diundang untuk menghadiri suatu pesta hendaklah ia menghadirinya (HR. Bukhari dan muslim).
F.     Macam-Macam Pernikahan Terlarang
1.      Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah ialah pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah misalnya satu minggu, satu bulan, atau satu tahun dan seterusnya yang apabila telah sampai pada waktu yang telah ditetapkan maka pernikahan itu putusdengan sendirinya. Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara dibatasi oleh waktu tertentu. Tujuan nikah ini untuk hiburan, bersenang-senang dan melampiaskan batas waktu semata.

2.      Nikah Syighar
Nikah syighar adalah pernikahan dua jodoh (empat orang) dengan menjadian dua perempuan itu sebagai mahar masing-masing. Secara kasar nikah syighar bisa dikatakan dua orang laki-laki tukar menukar perempuan anak atau adiknya untuk dijadikan istri dengan tidak memakai mahar. Ucapan akad nikah bisa diucapkan “saya nikahkan anda dengan anak perempuan saya dengan syarat anak menikahkan saya dengan anak perempuan saya.

3.      Nikah Tahlil
Nikah tahlil berarti nikah untuk memperbolehkan atau pembolehan yaitu pernikahan yang dilakukan seorang dengan tujauan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah mentalak tiga dan nikah tahlil hukamnya haram.

4.      Pernikahan Silang
Pernikahan silang adalah pernikahan yang dilakukan seorang beragama muslim dan non muslim.

G.    Nusyuz dan Shiqaq
1.      Nusyuz
 adalah durhaka, artinya kedurhakaan yang dilakukan istri kepada suaminya. Apabila suami melihat istrinya akan durhaka, suami harus menasihatinya dengan sebaik-baiknya. Apabila sudah dinasehati, tetapi masih terus juga tampak durhakannya, hendaknya suami pisah tidur dengan suami. Kalau masih juga meneruskan durhakannya, suami diperbolehkan memukulnya, tetapi jangan sampai merusak badannya.
Akibat kedurhakaan istri terhadap suami, hilanglah istri menerima belanja, pakaian, dan pembagian waktu. Ketiga perkara tersebut tidak lagi wajib atas suami, dan istri tidak berhak menuntutnya.
2.      Syiqaq
Syiqaq artinya perselisihan, yang dimaksud adalah pertikaian, pertengkaran, dan konflik yang terjadi antara suami dan istri.
Tiga tingkatan syiqaq:
·           Perselisihan tingkat rendah, yaitu perselisihan karena hal sepele.
·           Perselisihan tingkat menengah, pertengkaranyang disebabkan oleh kedua belah pihak yang melukai hati dan hilanhnya kepercayaan
·           perselisihan tingkat tinggi, pertengkaran yang disebabkan hal-hal yang mendasar, seperti perbuatan zina.



H.    Talak (Perceraian)
1.      Pengertian talak
Talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan pernikahan dan membebaskan .
Menurut imam nawawi talak adalah tindakan orang terkuasai terhadap suami yang terjadi tanpa sebab kemudian memutus pernikahan.
Pada dasarnya hukum talak itu makruh, menurut hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :

عَنْ ابْنِ عُمَرَقَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَبْغَضُ الْحَلَا لِ اِلىَ اللهِ الطَّلَاقُ
(راه أوبودوابن ماجه)
Artinya : Dari Ibnu Umar. Ia berkata Rasulullah Saw. Telah bersabda.
“sesungguhn yang halal yang amat dibenci Allah ialah talak. (Riwayat Abu Dawud dan buIbnu Majah).
            Baik dari pihak suami dan istri yang dapat mengakibatkan perceraian adalah:
a.       Ila’ adalah suami menyatakan sumpah bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya dan menahan nafsunya selama empat bulan atau lebih. Suami dibolehkan mencabut sumpah itu dengan memperbaharui kehidupan perkawinan setelah jangka waktu empat bulan itu berlaku. Tetapi kalau sampai 4 bulandia tidak kembali baik dengan istrinya, hakim berhak menyuruhnya memlih dua perkara :
·         Membayar denda sumpah serta kembali baik dengan istrinya.
·         Menalak istrinya.
b.      Zihar adalah suami bersumpah bahwa istrinya serupa dengan ibunya sehingga istrinya haram atasnya. Jika ia bermaksud mencabutnya, ia harus membayar tebusan atau melakukan puasa dalam jangka waktu tertentu. Denda (kafarat) zihar :
·         Memerdekakan hamba sahaya
·         Puasa dua bulan berturut
·         Memberi makan 60 orang miskin, tiap-tiap orang ¾ liter.
c.       Li’an yakni perbuatan suami yang menuduh istrinya berzina, tetapi tidak dapat membuktikannya.
2.      Macam-macam talak
·         Talak raj’i (talak satu atau talak dua) yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang telah dikumpuli,  bukan karena tebusan, bukan pula yang ketiga kalinya. Suami secara langsung dapat kembali kepada istrinya yang dalam masa iddah tanpa harus melakukan akad nikah yang baru.
·         Talak ba’in, yaitu jenis talak yang tidak dapat dirujuk oleh suami, kecuali dengan perwakilan baru walaupun dalam masa iddah. Talak ba’in terbagi dua macam, yaitu : 1. Ba’in Shugra (talak tebus), talak ini dapat memutuskan perkawinan, artinya jika sudah terjadi talak, istri dianggap bebas menentukan pilihannya setelah habis masa iddahnya. 2. Ba’in Kubra (talak tiga), suami tidak dapat rujuk kepada istrinya, kecuali istrinya telah menikah dengan laki-laki lain dan bercerai kembali. Jenis talak ba’in adalah :
a.       Perempuan yang ditalak sebelum dicampuri
b.      Perempuan yang ditalak tiga
c.       Perempuan yang tidak lagi haid tidak memiliki masa iddah dan hukumnya sama dengan mperempuan yang belum dicampuri.
3.      Khulu’(tebusan)
a.      Pengertian khulu’
 Khulu’ secara syara’ adalah pemisah suami istri, yang datang dari istri untuk suami dengan syarat pembayaran iwadh/tebusan. Khulu’ merupakan perceraian yang dikehendaki oleh istri. Tetapi pengucapanya tetap hak suami. Ada yang mengatakan Khulu’ merupakan fasakh nikah. Tapi para ulama menegaskan subtansinya sama dengan talak. Khulu’ mengharuskan adanya pengembalian mahar dari istri kepada suami, Khulu’ diperbolehkan (mubah) jika ada sebab yang menuntut, namun jika tidak ada sebab terjadi khulu’ maka terlarang hukamnya, seperti hadis dibawah ini :

لْمُخْتَلِفَاتُ هُنَّ الْمُنَا فِقَاتُ
Artinya : wanita yang khulu’ adalah wanita yang munafik

b.      Ukuran harta dalam khulu’
Ukuran harta yang terdapat dalam khulu’ adalah sebagai berikut :
1.      Harta yang diberikan istri harus sebesar mahar yg pernah diberikan suami ketika akad nikah.
2.      Jumlahnya setengah dari julah mahar
3.      Jumlahnya melebihi jumlah mahar

I.       Masa Iddah (Menunggu)
1.      Pengertian Iddah
Iddah wanita adalah berarti hari-hari kesucian wanita dan pengkabungannya terhadap suami, juga dapat diartikan masa menunggu wanita sehingga halal bagi suami lain.
Ibnu Al-Qayyim berpendapat bahwa iddah adalah diantara perkara yang bersifat ibadah.

وَالْمُطَلَّقَتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَثَةَ قُرُوءٍ
Artinya : wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (QS.Al-Baqarah :228)
2.      Ketentuan iddah
a.       Wanita hamil ditinggal suaminya karena meninggal dunia maka masa iddahnya sampai kelahiran kandungannya baik  cerai mati maupu cerai hidup.
b.      Perempuan yang tidak hamil adakalanya cerai mati atau cerai hidup yaitu 4 bulan 10 hari.
c.       Perempuan yang cerai bukan sebab kematian, jika wanita itu masih haid, iddahnya adalah 3 kali suci.
d.      Perempuan yang dikhulu’ masa iddahnya adalah satu kali haidh
e.       Perempuan yang tidak haid masa iddahnya 3 bulan 10 hari, adapun perempuan yang tidak haid ada tiga :
·         yang masih kecil (belum sampai umur)
·         yang sudah sampai umur yang belum pernah haid
·         yang sudah pernah haid,tetapi sudah tua dan tidak haid lagi.
f.       Istri yang diceraikan suaminya dan belum dicampuri tidah ada masa iddahnya.
g.      Perempuan yang ditinggal perang, masa iddahnyna 1 tahun, 3 bulan 10 hari.
h.      Perempuan ditinggal suaminya dan tidak ada kabar, masa iddahnya 4 tahun, 3 bulan 10 hari.
3.      Hikmah disyari’atnya iddah
a.       Mengetahui kebebasan rahim dari percampuran nasab
b.      Memberikan kesempatan suami agar dapat introspeksi diri dan kembali pada istri yang tercerai
c.       Berkabungnya wanita yang ditinggal berkabungnya suami untuk memenuhi dan menghormati perasaan keluarga.
J.      Rujuk
a.       Pengertian rujuk
Adalah mengembalikan istri yang telah ditalak pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan.
b.      Hukum rujuk
·         Wajib, terhadap suami yang telah menalak salah seorang istribya sebelum dia telah menyempurnakan pembagian waktunya terhadap istrinya yang ditalak.
·         Haram, apabila rujuknya itu menyakiti istri.
·         Makruh, kalau perceraian itu lebih baikdan berfaedah bagi keduanya
·         Jaiz (boleh), adalah hukum rujuk yang asli.
·         Sunah, jika maksud suami untuk memperbaiki keadaan istrinya, atau rujuk itu lebih berfaedah bagi keduanya.
c.       Rukun rujuk
·         Istri, istri yang disyaratkan :
1.      Sudah dicampuri.
2.      Istri yang tertentu.
3.      Talak adalah tak raj’i
4.      Rujuk itu terjadi pada istri pada masa iddah
·         Suami, rujuknya atas kehendak suami bukan paksaan
·         Saksi
·         Sighat (lafadz), misal “saya kembali pada istri saya” atau saya rujuk kepadamu”.
BAB III
KESIMPULAN


Pernikahan adalah akad yang menghalalkan antara laki-laki dan perempuan dengan akad menikahkan atau mengawinkan.pernikahan merupakan sunnatullah atau hukum alam yang umum berlaku baik bagi manusia maupun yang lainnya.
Hukum-hukum dalam pernikahan meliputi sunnah,mubah,wajib,makruh dan haram.
Rukun pernikahan sebagai berikut : Calon suami, Calon istri, Ijab kabul ( ucapan penyerahan dan penerimaan), Wali nikah ( wali si perempuan).
Hak-hak Istri yang wajib dilaksanakan suami : Mahar, Pemberian kepad istri karena berpisah (Mut’ah), Nafkah, tempat tinggal dan pakaian, Adil dalam pergaulan.
Baik dari pihak suami dan istri yang dapat mengakibatkan perceraian adalah:
a.         Ila’ adalah suami menyatakan sumpah bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya dan menahan nafsunya selama empat bulan atau lebih.
b.        Zihar adalah suami bersumpah bahwa istrinya serupa dengan ibunya sehingga istrinya haram atasnya. Jika ia bermaksud mencabutnya, ia harus membayar tebusan atau melakukan puasa dalam jangka waktu tertentu.
c.         Li’an yakni perbuatan suami yang menuduh istrinya berzina, tetapi tidak dapat membuktikannya
Talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan pernikahan dan membebaskan. Menurut imam nawawi talak adalah tindakan orang terkuasai terhadap suami yang terjadi tanpa sebab kemudian memutus pernikahan. Talak terbagi atas talak raj’i dan talak ba’in.
Khulu’ secara syara’ adalah pemisah suami istri, yang datang dari istri untuk suami dengan syarat pembayaran iwadh/tebusan. Khulu’ merupakan perceraian yang dikehendaki oleh istri.
Iddah wanita adalah berarti hari-hari kesucian wanita dan pengkabungannya terhadap suami, juga dapat diartikan masa menunggu wanita sehingga halal bagi suami lain.
Hikmah disyari’atnya iddah adalah Mengetahui kebebasan rahim dari percampuran nasab, Memberikan kesempatan suami agar dapat introspeksi diri dan kembali pada istri yang tercerai, Berkabungnya wanita yang ditinggal berkabungnya suami untuk memenuhi dan menghormati perasaan keluarga.
Rujuk adalah mengembalikan istri yang telah ditalak pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan. Hukum rujuk sebagai berikut wajib, haram, makruh, jaiz, dan sunnah. Rukun rujuk  adalah istri, suami, saksi dan sighat,



DAFTAR PUSTAKA



Koto Alaidin.2004.Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih.Jakarta: Bumi Aksara
Rasjid Sulaiman.2011.Fiqih Islam.Bandung:Sinar Baru Algensindo
Aziz Muhammad Azzam Abdul,Abdul Wahab Sayyed Hawwas.2009.Fiqih Munakahat.Jakarta:Bumi Aksara
Ahmad Saebani Beni.2010.Fiqih Munakahat 2.Bandung:Pustaka Setia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar