Selasa, 12 Januari 2016

SISTEM HUKUM DI DUNIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Peraturan – peraturan hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi mempunyai hubungan satu  sama lain, sebagai konsekuensi adanya keterkaitan antara aspek – aspek kehidupan dalam masyarakat. Malahan keseluruhan peraturan hukum dalam setiap masyarakat merupakan suatu sistem hukum.
sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian ( hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan. Masing-masing bagian peraturan hukum tersebut, harus dilihat dalam kaitannyadengan bagian-bagian lain dan dengan keseluruhannya. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas hubungannya dengan yang lain, tetapi saling berhungan dengan bagian-bagian lainnya. 
Sistem hukum merupakan sistem abstrak (konseptual) karena terdiri dari unsur-unsur yang tidak konkrit, yang tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat. Unsur-unsur dalam sistem hukum mempunyai hubungan khusus dengan unsur-unsur lingkungannya selain itu juga dikatakan, bahwa sistem hukum merupakan sistem yang terbuka, karena peraturan-peraturan hukum dengan istilah-istilahnya bersifat umum, terbuka untuk penafsiran yang berbeda dan untuk penafsiran yang luas. “hukum sosialis sebagai hukum negara-negara yang pemerintahnya secara resmi melihat negara sebagai salah satu sosialis atau bergerak dari kapitalisme ke sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat komunistik sebagai sebuah tujuan akhir “hukum sosialis sebagai hukum negara-negara yang pemerintahnya secara resmi melihat negara sebagai salah satu sosialis atau bergerak dari kapitalisme ke sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat komunistik sebagai sebuah tujuan akhir Rumusan masalah
1.      Pengertian sistem hukum ?
2.      Apa saja sistem hukum di dunia ?
3.      Bagaimana sejarah sistem hukum di dunia yang ada?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sistem Hukum.
Sistem berasal dari bahasa Yunani ‘‘SYSTEMA” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian.Menurut Prof. Subekti, SH sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut ana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya. Dapat dikatakan bahwa suatu sistem tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya.
Untuk itu hukum adalah suatu sistem artinya suatu susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum positif. Sebagai keseluruhan di dalamnya terdiri dari bagian-bagian yang mengatur tentang hidup manusia sejak lahir sampai meninggal dunia, dari bagian-bagian itu dapat dilihat kaitan aturannya sejak seseorang dilahirkan, hidup sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban dan suatu waktu keinginan untuk melanjutkan keturunan dilaksanakan dengan membentuk kelurga.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia juga memiliki kekayaan yang dipelihara dan dipertahankan dengan baik. Pada saat meninggal dunia semuanya akan ditinggalkan untuk diwariskan kepada yang berhak. Dari bagian-bagian sistem hukum perdata itu, ada aturan-aturan hukumnya yang berkaitan secara teratur. Keseluruhannnya merupakan peraturan hidup manusia dalam keperdataan (hubungan manusia satu sama lainnya demi hidup).
Menurut Bellfroid menyebut sistem hukum sebagai suatu rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif.
Dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian ( hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan. Masing-masing bagian peraturan hukum tersebut, harus dilihat dalam kaitannyadengan bagian-bagian lain dan dengan keseluruhannya. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas hubungannya dengan yang lain, tetapi saling berhungan dengan bagian-bagian lainnya. 
Sistem hukum merupakan sistem abstrak (konseptual) karena terdiri dari unsur-unsur yang tidak konkrit, yang tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat. Unsur-unsur dalam sistem hukum mempunyai hubungan khusus dengan unsur-unsur lingkungannya selain itu juga dikatakan, bahwa sistem hukum merupakan sistem yang terbuka, karena peraturan-peraturan hukum dengan istilah-istilahnya bersifat umum, terbuka untuk penafsiran yang berbeda dan untuk penafsiran yang luas.
Sistem hukum sifatnya konsisten, peraturan-peraturan hukum dikehendaki tidak ada yang bertentangan satu sama lain.

B.     Macam-Macam Sistem Hukum Dunia
Sistem hukum di dunia ini ada bermacam-macam, yang satu dengan lainnya saling berbeda. Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada 4 macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law).
Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi) Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip Utama yang menjadi dasar sistem Hukum Eropa Kontinental :
·         Memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan berbentuk UU, yang disusun secara sistematis dan lengkap dalam bentuk kodifikasi atau komplikasi.
·         Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila   segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
·         Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi  “tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang). Dalam kekuasaan legislatif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan.
·         Peranan dan fungsi hakim dalam sistem ini hanyalah sebatas menetapkan dan menafsirkan peraturan sebatas wewenangnya, dan putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat pihak yang berpekara saja.
Peran Hakim :
Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.


Putusan Hakim :
Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sebagaimana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung).
Sumber hukum sistem ini adalah :
a.      Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
b.      Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
c.       Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

Penggolongannya:
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :
1.      Bidang hukum publik
Bidang Hukum Publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.Termasuk dalam hukum publik ini ialah : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana.
2.      Bidang Hukum Privat
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.Yang termasuk dalam hukum privat adalah : Hukum Sipil,dan Hukum Dagang.
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut :
1)      Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum agrarian.
2)      Makin banyaknya ikut campur negara didalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan,bidang perjanjian.
Kodifikasi hukum pertama di Eropa Barat dibuat di Perancis, yaitu Code Civil  yang disusun setelah Revolusi Perancis (1789-1795), selesai tahun 1804 dan mulai berlaku tanggal 21 Maret 1804. Sejak tahun 1811 – 1838, Code Civil diberlakukan sebagai kitab Undang-Undang hukum perdata di negeri Belanda (1838). Berdasarkan asas konkordansi, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda diciplak pula dalam membuat BW untuk daerah jajahan Hindia Belanda (1848). Demikian pula dengan Code de Commerce Perancis (1807) yang dijadikan kitab undang-undang hukum dagang di negeri Belanda (1811-1838) pun menjadi contoh dalam membuat Kitab Undang-Undang  Hukum Dagang di negeri Belanda (1838). Berdasarkan asas konkordansi itu pula, kitab Undang Hukum Dagang Belanda ini diciplak dalam membuat WVK untuk Hindia (1848).
            BW dan WVK warisan pemerintahan kolonial Hindia Belanda tersebut masih berlaku di Indonesia hingga saat ini, berdasarkan aturan peralihan yang terdapat dalam UUD 1945.
            Kelebihan sistem eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi Dengan terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
2.      Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law).
Sistem ini berkembang di negara Inggris pada abad XI, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).Sistem hukum  diikuti oleh negara negara bekas jajahan, dominion dan mendapat pengaruh dari Inggris dan Amerika Serikat, yaitu negara-negara Amerika Utara seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara persemakmuran Inggris dan Australia selain Inggris dan Amerika Serikat sendiri.
Sistem hukum negara-negara Anglo Saxon mengutamakan commmon law yaitu kebiasaan dan hukum adat dari masyarakat, sedangkan undang-undang hanya mengatur pokok-pokok nya saja dari kehidupan masyarakat, jadi bukannya tidak mempunyai undang-undang sama sekali.
Adanya sistem common law di Amerika Serikat, sebetulnya berasal dari hukum adat Inggris yang mempunyai latar belakang para imigran Inggris. Dalam sistem common law hakim di pengadilan menggunakan prinsip “membuat hukum sendiri” dengan melihat kepada kasus-kasus dan fakta-fakta sebelumnya (dengan istilah “Case Law” atau “Judge Made Law”). Pada hakikatnya hakim berfungsi sebagai legislatif, sehingga hukum lebih banyak bersumber pada putusan-putusan pengadilan yang melakukan kreasi hukum. Adanya sistem common law di negara-negara Anglo Saxon, menunjukkan bahwa hukum tidak mutlak harus dituangkan dalam bentuk undang-undang yang lengkap dan sempurna yang terhimpun dalam kodifikasi.

Sumber Hukum :
a.       Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
b.      Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran hakim :
Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya:
Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental. Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort). Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
            Kelebihan sistem hukum Anglo Saxon adalah hakim diberi wewenang untuk melakukan penciptaan hukum melalui yurisprudensi (judge made law). Berdasarkan keyakinan hati nurani dan akal sehatnya keputusannya lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat. Memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya karena hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (Common law).
Kelemahannya adalah tidak ada jaminan kepastian hukumnya karena dasar hukum untuk menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat/hukum adat yang tidak tertulis. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut.
3.      Adat Law.
Istilah “hukum adat” adalah terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda “adatrecht”.Snouck Hurgronje adalah orang yang pertama yang memakai istilah “adatrecht” kemudian dikutip dan dipakai selanjutnya oleh van Vollenhoven sebagai istilah tehnis-juridis. Adatrecht adalah dat samenstel van voor inlanders en vreemde oosterlingen geldende gedragre gels, die eenerzijds sanctiehebben (daarom adat) (Adatrecht itu ialah keseluruan aturan tingkah laku yang berlaku bagi bumiputera dan orang timur asing, yang mempunyai upaya pemaksa, lagi pula tidak dikodifikasikan.
Dalam perundang-undangan, istilah “adatrecht” itu baru muncul pada tahun1920, yaitu untuk pertama kali dipakai dalam undang-undang Belanda mengenai perguruan tinggi di negeri Belanda. Tetapi pada permulaan abad ke 20 lama sebelum dipakai dalam perundang-undangan, istilah “adatrecht” itu makin sering dipakai dalam literatur (kepustakaan) tentang hukum adat, yaitu dipakai oleh Nederburgh, Juynboll, Scheuer.
Sistem  hukum adat adalah sistem hukum yang tidak tertulis, yang tumbuh dan berkembang serta tertpelihara karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena hukum adat sifat nya tidak tertulis, maka hukum adat senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah pemuka adat sebagai pemimpian yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat, untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Sistem hukum adat terdapat dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Cina, India, Pakistan, dan lain-lain.
Sumber Hukum :
·         Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang    tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
·         Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
·         Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
·         Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1)      Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2)      Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :Hukum pertalian sanak (kekerabatan),Hukum tanah dan Hukum perutangan.
3)      Hukum adat mengenai delik (hukum pidana). Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua – pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat
4.      Islamic Low.
Sumber hukum islam semula dianut oleh masyarakat Arab, karena di tanah
Arab-lah awal mulanya timbul dan menyebarnya agama islam. Kemudian agama Islam berkembang ke seluruh pelosok dunia, terutama negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individu dan kelompok. Malahan beberapa negara di dunia (Seperti Arab Saudi dan Pakistan) menjadikan hukum islam sebagai sistem hukum yang berlaku dan megikat bagi masyarakatnya.
Sistem hukum islam bersumber kepada :
1)      Al-Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepadaNabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
2)      Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
3)      Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
4)      Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum islam mengandung aturan yang sangat luas, yang meliputi segala keperluan hidup dan kehidupan manusia, dunia dan akhirat. Hukum islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan nya (ibadah). Selain itu hukum islam juga mempunyai sifat-sifat universal.
Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, harta, yang kemudian disepakati oleh ilmuwan hukum islam lainnya. Kelima tujuan itu kemudian disebut dengan al-magasid al-khamsah.
Peraturan-peraturan hukum dalam sistem hukum dalam sistem hukum Islam dapat dibedakan atas 2 macam yaitu syari’at dan fiqh. Syari’at adalah norma-norma dan prinsip-prinsip hukum yang secara langsung ditemukan dalam Al-Qur’an dan diperjelas dengan hadits.Sedangkan Fiqh adalah norma-norma hukum yang merupakan hasil pemikiran manusia (ahli fiqh) terhadap sesuatu yang tidak jelas disebut dalam Al-Qur’an dan hadits.Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fiqh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
                   I.            Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata kuliah fiqh Ibadah.
                II.            Hukum duniawi, terdiri dari :
a.       Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-beli, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b.      Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c.       Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
5.      Sosialis Law.
Socialist adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Kata sosialis ketika digunakan dalam hubungannya dengan hukum mengandung banyak arti berbeda diantara para ahli hukum. Pada dasarnya, kata “sosialis” menandakan filosofi dan ideologi yang berdasarkan yang pada umumnya mengacu kepemikiran“Marxist-Leninist”.
 Ideologi sosialis selalu dihubungkan dengan prinsip bahwa keseluruhan hukum  adalah instrumen dari kebijakan ekonomi dan sosial, dan kebiasaan common law dan civil law menggambarkan kapitalis, burjuis, imperialis, eksploitasi masyarakat, ekonomi dan pemerintahan. Teori Marxist dibangun diatas dasar doktrin “dialektikal/historikal materialisme” yang berpendapat bahwa masyarakat bergerak menuju berbagai tingkatan dan fase di dalam menjalaninya itu merupakan evolusi dan pembangunan. Itu kemungkinan dimulai tanpa sistem hukum, kemudian menjadi salah satu kepemilikan buruh, diikuti dengan tingkat dari abad pertengahan, sebelum bergerak menjadi kapitalisme, kemudian sosialisme sebelum akhirnnya hukum bertambah buruk di dalam masyarakat tanpa kelas tanpa kepentingan terhadap sistem hukum apapun karena semua manusia akan saling membicarakan keadilan satu sama lain.
Quigley menggambarkan (lebih baik mendefinisikan):“socialist law as the law of countries whose governments officially view the country as being either socialist or moving from capitalism to socialism, and which hold a communistic society as an ultimate goal” yang artinya: “hukum sosialis sebagai hukum negara-negara yang pemerintahnya secara resmi melihat negara sebagai salah satu sosialis atau bergerak dari kapitalisme ke sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat komunistik sebagai sebuah tujuan akhir”.  Christine Sypnowich, dalam bukunya “The Socialist Concept of Law” mendefinisikan:  “socialism as a society where private propety in the form of capital has been eliminated and replaced by common ownership of the means of production thereby permitting a large measure of equality and fraternity in social relations”, yang artinya: “sosialisme sebagai suatu masyarakat dimana kepemilikan pribadi dalam bentuk modal telah dihapus dan diganti dengan kepemilikan umum dimana berarti produksi oleh karenanya diizinkan dalam ukuran besar dari persamaan dan persaudaraan di dalam hubungan kemasyarakatan”. Teori Marxist-Leninist mengagung-agungkan kedudukan istimewa ekonomi dalam hubungan kemasyarakatan, dengan mengambil kekuatan mengikat dari politik dan hukum. Dalam istilah internasional, teori Marxist-Leninist berarti pengasingan dari dunia Barat, kadang-kadang meninggalkannya dengan interaksi yang selektif dengan pihak komunis asing.
Hukum, ketika digunakan oleh pemimpin Soviet oleh karenanya telah menjadi alat dalam merencanakan dan mengelola ekonomi dan struktur sosial dari negara. Hukum adalah bagian sederhana dari ideologi super struktur yang mengontrol kenyataan material dari produksi; dimana ditetapkan dan didefinisikan dalam kata dari fungsi politik.  Kelompok negara-negara yang telah menerima socialist law dapat dibagi ke dalam dua kategori utama:
a)        Jurisdiksi sosialis kuno, seperti Polandia, Bulgaria, Hungaria, Czechoslovakia, Rumania, Albania, Repbulik Rakyat China, Republik Rakyat Vietnam, Republik Rakyat Demokratik Korea, Mongolia (merupakan sistem hukum nasionalnya yang tertua di dalam kelompok ini) dan Kuba;
b)       Sistem Hukum Sosialis yang terbaru atau yang kemudian berkembang, seperti Republik Demokratic Kamboja, Laos, Mozambique, Angola, Somalia, Libya, Ethiopia, Guiena dan Guyana.  Partai Komunis adalah badan yang benar-benar memerintah dan merencanakan pada sistem hukum sosialis. Sekali itu diputuskan sebagai bagian dari kebijakan, mereka mengkomunikasikan rencana mereka ke seluruh lembaga negara dan kebijakan ini akan diikuti legislatif, eksekutif dan yudisial.











BAB III
KESIMPULAN

Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian ( hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan
Sistem hukum eropa kontinental atau civil low merupakan suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
Sistem hukum anglo saxon adalah suatu sitem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat, Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas
Sistem  hukum adat adalah sistem hukum yang tidak tertulis, yang tumbuh dan berkembang serta tertpelihara karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Sistem hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam.
Sistem hukum sosial, Socialis adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis.Hukum sosialis sebagai hukum negara-negara yang pemerintahnya secara resmi melihat negara sebagai salah satu sosialis atau bergerak dari kapitalisme ke sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat komunistik sebagai sebuah tujuan akhir.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar